Selasa, 16 Desember 2014

PERS ERA REFORMASI,MANAKAH YANG DIDUKUNG RAKYAT ATAU PEMERINTAHAN?

PERS ERA REFORMASI,MANAKAH YANG DIDUKUNG RAKYAT         ATAU PEMERINTAHAN?
Peran pers sangat krusial bagi suatu Negara,dimana pers merupakan suatu lembaga yang memberikan informasi,namun tidak bisa dipungkiri juga paradigma masyarakat awam pers merupakan sarana pemerintah yang selalu dijadikan alat untuk   mencapai kekuasaan sepihak.padahal diera orde baru pers merupakan suatu lemabaga yang sangat berperan penting untuk menjatuhkan rezim Soeharto,dimana era Soeharto pers tidak berdiri bebas dalam menyampaikan orasi politiknya,bahkan jika pers menyampaikan suatu informasi yang tidak berkenan dikalangan pemerintahan,maka siap-siap untuk dibredel atau ditutup.seperti yang terjadi pada majalah tempo,dalam kasus ini pantas kah Negara kita tidak memiliki kebebasan berpendapat?tentu setelah berakhirnya rezim Soeharto,dimana pers dibatasi,namun lahirnya era reformasi menjadikan pers seakan-akan bangkit kembali,dulunya pers sebagai bentuk kaki tangan seorang pengusaha namun sekarang pers menjadi kebebasan berpendapat,ini salah satu doa dari masyarakat Indonesia yang mana pers mewakili opini publik,kita tahu bahwa masyarakat ingin demokrasi bebas berpendapat,yang menjadi pertanyaan berada diposisi manakah pers Era Reformasi, rakyat atau pemerintah?.
Ketika sebuah pertanyaan yang diajukan seperti itu untuk menjawabnya perlu kita paparkan bahwa di era reformasi,pers tidak hanya memberikan sebuah informasi namun pers harus mampu memberikan edukasi atau pembentukan karakter anak bangsa,hal ini pers harus memberikan informasi tentunya yang mendidik tidak dalam konteks rasisme atau mengandung unsur sara.setelah berakhirnya rezim soeharto dimana media yang dulunya hidup segan mati tak mau,namun diera reformasi media tumbuh dan berkembang secara pesat,banyak media yang bermunculan untuk ikut memberikan informasi,pers dirasa cukup mendukung masyarakat dalam mewakili apresiasi mereka dalam mengutarakan pendapat,dan juga pers bisa dijadikan sebagai suatu lembaga yang mensukseskan kinerja program pemerintah,namun akan menjadi boomerang bagi penguasa sendiri,dikala program itu dirasa sukses maka akan menaikkan citra pemerintah,namun jika gagal bersiaplah pemerintah menjadi trending topic dikalangan media.ini dirasa cukup adil bahwa di era pers reformasi,pers bisa berperan seperti uang logam dimana kedua sisinya berbeda namun saling membutuhkan.bearti pers diera reformasi bisa memihak kerakyat dan kepemerintah.
Namun bila melihat berbagai permasalahan bangsa akan sangat dilematis dimana semakin menganut system demokrasi tapi semakin banyak permasalahan yang timbul.pers diharapkan bisa menjadi penengah dalam permasalahan Negara yang tidak memihak terhadap penguasa dan mampu memberikan pengawasan terhadap sebuah instansi yang terkait.disatu sisi pers pasca orde baru dalam artian menjadi reformasi diberikan hak untuk mengembangkan pemberitaan,namun disisi lain banyak media yang sekarang menjadikan sebagai ajang untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya sehingga mengesampingkan fungsi pers sebagai alat untuk mendidik,ini terbukti ketika pemilihan presiden kemarin dimana kedua media yang besar yang saling memberitakan dan menjatuhkan pasangan masing-masing,hal ini terbukti media dijadikan ajang untuk berpolitik dan tanpa memikirkan fungsi pers itu sendiri,praktis membuat masyarakat dikala itu menjadi terpecah dan beropini bahwa media tidak bisa dipercaya,disini lembaga pers Indonesia harus mampu berbenah mengingat pers jangan dijadikan sebagai ajang berpolitik yang hanya menguntungkan sepihak,karena  di era reformasi ini pula pers menganut system tanggung jawab sosial yang mana setiap informasi yang disajikan harus mampu dipertanggung jawabkan,dan pers harus berpihak terhadap kebenaran ,dan informasi tersebut harus sesuai dengan kaedah-kaedah bangsa serta moral yang berlaku dibangsa ini,setelah melihat beberapa media dindonesia,banyak media yang justru merusak moral bangsa dengan kebebasan pers maka unsur liberalisme akan sangat mudah masuk,ini menjadi tugas pers agar selalu menjadikan pers sebagai alat yang mendukung masyarakat dan selalu menjadikan pers sebagai pro rakyat.
Sudahkah pers kita pro rakyat?
Ketika fenomena yang terjadi dikalangan masyarakat yang idealismenya masih kurang mungkin tidak akan peduli,namun bila ada seorang aktifis mungkin akan berpikir secara realistis fakta yang terjadi,dirasa pers sudah menunjang apreasiasi rakyat,seperti kenaikan bbm,dan kasus yang melanggar Ham dimana media ikut membantu mengangkat kasus sehingga bisa ditindak lanjuti,tentu juga kita tidak lupa bahwa pers juga ikut beperan mengbangkitkan nasionalisme dan mendukung revolusi kemerdekaan.namun ketika keterpurukan bangsa sekarang tidak bisa dipungkiri media yang terkait memang sangat tergantung kepada pemilik modal.sehingga sering kita lihat bahwa media saling mengangkat pemilik medianya jika ada sebuah event,namun ini juga tidak bisa disalahkan karena era globalisasi yang semakin canggih dimana yang banyak uang akan berkuasa,pers diharapkan mampu bersifat netral,dan selalu pro kepada rakyat.
Pers di Era Reformasi tidak perlu takut apabila mengkritik pemerintah dan para pejabat yang terkait selama tidak melanggar kode etik,karena sudah ada undang-undang yang mengatur tentang pers,harapan pers kedepannya adalah menjadi suatu lembaga yang selalu mampu membela kebenaran,memberikan informasi yang bermanfaat yang tidak menghina ras suku dan agama,menjadikan pers sebagai lembaga yang selalu mendididik bangsa,dan dapat menyelesaikan permasalahan bangsa, Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.


penulis:yayan pria nanda

Kamis, 25 September 2014

Tips Memotret Untuk Fotografer Pemula

Sering sekali kita mendengar pertanyaan dari seseorang yang menanyakan tips memotret untuk fotografer pemula. Berhentilah menanyakan hal tersebut! Untuk menjadi fotografer yang baik, belajarlah untuk melihat hal-hal dengan sudut pandang seorang fotografer dan berusahalah tetap menjaga keoriginal-an Anda, dan berusaha menciptakan style fotografi Anda sendiri.
Coba Anda sering berkunjung ke forum-forum fotografi atau komunitas yang ada di kota Anda sekedar untuk sharing foto ataupun melihat foto-foto untuk mereview hasil foto kita sendiri. Berikut 11 tips fotografer pemula untuk meningkatkan kemampuan fotogafi kita.

Tips Memotret untuk Fotografer Pemula

1. Jangan Buru-Buru Menghamburkan Uang untuk Belanja Perlengkapan Mahal
Merasa punya modal lebih buat beli perlengkapan fotografi ? Pikir lagi deh. Foto yang bagus sangat mungkin didapat secara cuma-cuma. Nantinya, makin banyak foto yang kita ambil, makin banyak juga pengetahuan tentang jenis kamera yang kamu butuhin saat waktunya tiba buat meng-upgrade. Pembelian kamera baru tidak akan membuat Anda menjadi seorang fotografer yang lebih baik, hanya akan menjadikan Anda sebagai pemilik kamera keluaran baru.
2. Pertimbangkan Membeli Tripod
Buat yang belum tau, tripod itu alat yang layak untuk dibeli karena harganya tidak sebanding dengan peningkatan kualitas foto nantinya. Apalagi kalau tangan kamu tergolong tipe tangan yang gak stabil alias shaky  (gemetaran). Untuk stabilitas lebih, gunakan fungsi timer pada kamera saat menggunakan tripod atau cable release.
3. Bawa Selalu Kamera
Cepat atau lambat kamu bakal sadar bahwa kesempatan dan momen selalu datang saat tidak diharapkan. Serius. Nah, buat kamu yang peralatan fotonya tergolong simpel – tas kamera kecil dan sebuah tripod – kamu mungkin cukup hoki buat nangkep momen-momen tak terduga seperti itu. Bisa juga pake kamera handphone buat ‘mencatat’ hal yang akan kamu foto nantinya ketika kamu balik lagi dan udah bawa kamera. Namun perlu diingat juga bawa-bawa kamera itu keren, tapi lebih keren kalau kamera dikeluarkan pada saat memotret.
4. Buat Daftar Foto
Untuk saat-saat dimana kita tidak bisa atau tidak diizinkan membawa kamera, cukup bawa buku catatan kecil buat mencatat objek dan tempat yang pengen kita foto nanti. Catat juga hal-hal kecil, seperti pencahayaan, supaya nantinya kamu bisa kembali pada jam atau waktu yang sama saat cahayanya pas.
5. Jangan Lewatkan Hal-Hal Sepele
Mungkin buat kamu sudah tidak ada yang menarik di ruang keluarga atau kebun belakang rumah, tapi sesekali coba melihat dengan mata yang ‘segar’ dan bukan gak mungkin menemukan trik cahaya yang menarik atau bunga liar yang biasanya terlewat. Seringkali obyek sederhana merupakan obyek foto terbaik loh.
6. Nikmati Proses Belajarnya
Tau bagian terbaik punya hobi fotografi ? Jaminan bahwa kamu tidak akan pernah kehabisan hal buat dipelajari. Inspirasi ada di sekitar kita. Lihat segalanya dengan mata seorang fotografer dan kamu akan melihat kesempatan dan momen yang tidak pernah kamu sadari sebelumnya.
7. Manfaatkan Sumber Daya Gratis untuk Belajar
Artikel-artikel tentang fotografi bertebaran dimana-mana, di web tipsfotografi.net ini salah satunya. Gratis pula, jadi jangan pernah ragu buat nyari inspirasi dan beragam tips. Perpustakaan sekolah atau kampus juga merupakan lahan buat nyari buku-buku seputar fotografi. Kalau kamu juga tertarik dengan post-processing foto, sesekali coba ‘main’ sama software seperti GIMP.
8. Lakukan Eksperimen Dengan Settingan Kamera
Kemampuan memfoto kita mungkin bisa lebih baik dari yang kita tahu. Baca manual kamera untuk membantu mengartikan simbol-simbol asing pada kamera. Selagi menjelajahi settingan kamera, coba foto satu obyek dengan beragam setting untuk menemukan efek yang kamu suka. Saat membuka file foto dengan komputer, cek data EXIF untuk melihat kembali settingan yang kamu gunakan pas ngambil foto tersebut. You’ll be glad you did.
9. Pelajari Aturan Dasar
Informasi online mengenai fotografi sangat banyak jumlahnya. Mulai aja dari artikel tentang komposisi. Jangan lupa untuk bersifat terbuka terhadap teknik-teknik yang diajarkan para fotografer yang lebih berpengalaman. You have to know the rules before you can break them, right?
10. Ambil Foto Secara Rutin
Cobalah untuk ambil foto sesuatu setiap hari. Atau setidaknya lakukan secara rutin supaya gak lupa dengan hal-hal yang udah dipelajarin. Semacam review rutin materi lah kalau di dunia akademis
11. Jangan Takut Bereksperimen
Jeprat-jepret itu free, jadi jangan takut untuk nyoba hal-hal gila. Who knows? siapa tahu kamu menemukan hal yang kamu suka dan pastinya kamu akan belajar banyak hal selama prosesnya. Jeprat-jepret itu free, jadi jangan takut untuk nyoba hal-hal gila. Who knows? siapa tahu kamu menemukan hal yang kamu suka dan pastinya kamu akan belajar banyak hal selama prosesnya.
Tulisan Tips Memotret untuk Fotografer Pemula ini diterjemahkan dari sumber aslinya di digital-photography-school.com yang berjudul 11 tips for beginner photographers ini semoga berguna bagi kita semua. Selamat belajar.

Tipsfotografi.net

Definisi DAn Fungsi Iso Dalam Fotografi

Secara arti ISO atau ASA (dalam fotografi film) adalah kemampuan atau tingkat sensitifitas sensor pada kamera terhadap cahaya. Sebagai dasar fungsi ISO pada fotografi, semakin besar nilai pada setingan ISO kamera, maka semakin sensitif dan besar cahaya yang didapatkan. Fitur ISO pada kamera akan menjadi bagian darisegitiga exposure selain Shutter Speed danAperture.
Ok mari kita berandai lagi, misal ISO=kerikil kemudian dimasukkan ke gelas yang akan diisi air. Dengan bantuan kerikil tersebut, untuk mengisi air kedalam gelas hingga pas di bibir gelas, maka tidak memerlukan air yang banyak. Begitu juga dengan ISO pada fotografi, semakin tinggi ISO semakin sedikit cahay yang dibutuhkan untuk mencapai exposure yang tepat.
Selain AUTO, satuan nilai ISO pada kamera ditandai dengan nilai yang dimulai dari angka 50/100, 200, 400, 800, 1600 dan seterusnya sesuai spesifikasi kamera. Pada kamera DSLR profesional, ISO Nikon D600 misalnya mampu mencapai ISO hingga nilai 25000.
Selain bisa menambah sensitifitas cahaya yang didapatkan, ISO juga bisa menimbulkan noise pada hasil fotonya. Namun untuk kamera digital di era perkembangan teknologi saat ini, ISO tinggi sudah bukan menjadi kendala. D3 dengan ISO 25600 masih mendapatkan foto dengan noise yang rendah :).

Ada yang belum tahu istilah fotografi NOISE ? Noise adalah bintik-bintik kecil yang ada pada foto. Selain Noise, dengan menggunakan nilai ISO yang tinggi juga dapat menyebabkan berkurangnya kualitas foto yang dihasilkan. Misalkan warna kurang keluar, foto jadi kurang detail/tajem dll.

Kapan Menggunakan ISO

Iso tinggi biasanya digunakan saat kondisi kurang cahaya, misalnya saat motret malam hari atau indoor. Kapan saat yang tepat memperhatikan atau menggunakan ISO pada kamera ? saat kombinasi 2 bagian segitiga exposure shutter speed dan Aperture belum mendapatkan exposure atau cahaya yang tepat.
Pada saat kondisi seperti itulah Anda bisa menaikkan nilai ISO sampai mendapatkan cahaya yang cukup dan memperoleh shutter speed yang ideal. Misalkan pada suatu kesempatan Anda ingin memotret momen yang bergerak di dalam ruangan yang minim cahaya. Idelanya untuk menangkap momen yang cepat adalah menggunakan kecepatan rana yang tinggi, soal besarnya aperture terserah deh, adanya berapa :).
ISO Tips Memotret
Dalam contoh kasus di atas, saya harus menggunakan kecepatan 1/250 agar kamera mampu merekam momen yang bergerak di ruangan indoor tersebut. Namun lensa hanya memiliki aperture terlebar F3.5. Tanpa menambah nilai ISO, saya hanya mendapatkan hasil foto yang underexposured (UE) gelaaap. Nah, dengan mengunci shutter speed 1/250 dan aperture F3.5 saya harus menambah nilai ISO sampai mendapatkan exposure yang tepat.
Pada umumnya, dalam fotografi banyak yang menganjurkan untuk menggunakan ISO sekecil mungkin. Untuk menghindari Noise dan mendapatkan foto yang tajam. Apalagi  jika hasil foto akan Anda print dengan ukuran besar,  Iso kecil sudah menjadi keharusan. Akan tetapi dalam beberapa kasus, Noise kadang diperlukan untuk menambah kesan foto yang lebih dramastis, misalnya foto BW.
Semoga artikel fotografi tentang Definisi dan kegunaan ISO dalam fotografi ini bisa berguna untuk bekal belajar fotografi Anda. 

Tipsfotografi.net

MAKALAH KAJIAN DAN ANALISIS SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

                                                                                                            
                                                                                                            
Bab I
                      KAJIAN DAN ANALISIS SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA
a.WAWASAN KEINDONESIAN
Sistem komunikasi indonesia mulai diajarkan dan ditelaah sebagai sebuah kajian ilmiah di beberapaperguruan tinggi di indonesia pada pertengahan tahun 1980an.sistem komunikasi indonesia menjadi mata kuliah wajib berdasarkan surat kepeutusan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia.
1.kajian pengindonesian
Semakin didasari oleh sejumlah ilmuwan di indonesia tentang perlunya “pengindonesiaan ilmu sosial”(sosiologi,ilmu politik,ilmu pemerintahan,ilmu komunikasi dan antropologi) sesuai dengan filsafat dan ideologi serta situasi dan kondisi masyarakat indonesia.pengindonesiaan itu bisa disebut juga sebagai pribumisasi ilmu-ilmu sosial,yang dikenal dalam kajian historis dengan sebutan indonesiasentris atau dalam studi kemasyarakatan dikenal dengan sebutan wawasan keindonesian.
Berdasarkan hal tersebut dan dengan memahami sistem sebagai teori,asas,atau wawasan,sistem komunikasi indonesia dapat diartikan juga sebagai penerapan wawasan keindonesian dalam komunikasi.wawasan keindonesian merupakan cara pandang dan kemampuan dalam menganalisis kehidupan sosial politik yang mencakup komunikasi bangsa indonesia berdasarkan filsafat hidup,gagasan vital dan kondisi objektif masyarakat indonesia sendiri.
Hal tersebut sangat penting karena indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan merupakan sebuah negara kepulaun yang masyarakat tidak saja bersifat majemuk dan sedang membangun tetapi juga memilikin filsafat hidup dan gagasan vital yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain.ilmu komunikasi yang dikembangkan  di indonesia diharapkan tidak terasing dan tidak terlepas dari matriks sosial budaya masyarakat indonesia sendiri.disini lah kajian tentang sistem komunikasi indonesia sebagai bagian sistem kenegaraan indonesia urgensinya bagi pendidikan dan pembinaan generasi muda indonesia.
Wawasan keindonesiaan itu bersumber dari pemahaman bahwa ilmu-ilmu sosial “tidak bebas nilai”karena nilai setiap masyarakat memiliki karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh banyak faktor,terutama oleh faktor sejarah dan kultural.sistem sosial adalah sistem yang sangat terbuka,sehingga banyak variabel banyak diperhitungkan dalam melakukan analisis ilmiah tentang fenomena sosial yang muncul.Setiap analisis tentang fenomena sosial akan ditentukan oleh cara pandang (wawasan ) atau perspektif yang digunakan.
Pandangan bahwa ilmu –ilmu sosial bersifat tidak bebas nilai sering disebut sebagai aliran kultural dalam ilmu-ilmu sosial .sebaliknya terdapat”bebas nilai”yang bermakna bahwa konsep ilmu-ilmu sosial bersifat universal dan dapat dapat diterapkan disetiap negara yang ada didunia.dengan demikian universalitas dalam ilmu –ilmu sosial semakin diragukan,terutama dalam penerapannya,karena itu ilmu-ilmu sosial perlu diindonesiakan atau dipribumikan di indonesia.
Dengan menyaring ilmu-ilmu sosial (sosiologi,ilmupolitik,ilmu pemerintahan,antropologi,dan ilmu komunikasi) yang berasal dari luar serta menyesuaikan dengan matriks sosila budaya indonesia,ilmu komunikasi yang berasal dari luar itu akan bersifat fungsional dalam aplikasinya.komunikasi sebagai integrator sosila atau perekat hidup bersama betul-betul terwujud,tidak sebaliknya,menimbulkan konflik dan ketenangan sosial.
2. pendekatan multidisipliner
Dalam menkaji sistem komunikasi indonesia itu,hampir semua disiplin ilmu-ilmu sosial tersentuhfilsafat,etika dan sejarahpun tidak bisa ditinggalkan.ilmu komunikasi,ilmu politik,ilmu hukum,ilmu ekonomi,sosiologi,antropologi,filsafat,etika,dan sejarah,bercampur atau berpadu secara integral menjadi satu dalam sitem komunikasi indonesia.dengan demikian ilmu-ilmu sosial tidak lagi selalu harus dibelah secara vertical sebagai sebuah disiplin ilmu,tetapi dapat juga dipotong secara horizontal,(mendatar) melalui pendekatan multidisipliner atau pendekatan terpadu.
Berdasarkan hal tersebut pula,secara sederhana dapat dikemukakan bahwa sistem komunikasi indonesia sebagai bentuk penerapan wawasan indonesia,adalah bagian dari sistem kenegaraan indonesia yang terbentuk secara formal berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
3.kemerdekaan informasi publik
Secara formal komunikasi di indonesia ditemukan sistemnya dalam sistem kenegaraan indoneisa atau sistem nasional memalui undang dasar 945.hal tersebut menunjukkan bahwa indonesia berdasarkan pancasila UUD 1945 adalah negara hukum,yang selalu mengarur hubungan anatar negara dengan masyarajat salam segala aspek melaui peraturan perundangan.salah satu aspek kebebasan komunikasi atau kemerdekaan mengeluarkan oikiran dengan lisan dan tulisan yang harus diatur dan diterapkan lebih lanjut dengan undang-undang.demikian juga diakui adanya hak asasi manusia indonesia untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kemerdedekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan yang tercantum dalam konstitusi,merupakan landasan utama yang penting dalam sistem komunikasi indonesia sebagai bagian dari sistem kenegaraan indonesia.selai itu mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dengan menggunakan media (spanduk,poster)serta didukung dengan gerak tubuh dapat juga dilakukan dalam bentuk drama,lelucon,pawai,dan deminstrasi.demikian juga mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam bentuk gambar hidup dengan menggunakan media film atau movie.
Kemerdekaan atau kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dikenal juga dengan sebutan kebebasan berexpresi yang kemudian dikembangkan menjadi informasi,berita,atau pesan yang berisi pikiran,ide atau gagasan yang bersifat terbuka dan ditujukan kepada umum,publik dan masyarakat.dalam ilmu komuniksai,pers,radio,,dan televisi disebut sebagai media massa karena khalayak yang disentuhnnya terdiri atas banyak orang ditempat yang berbeda.orang banyak yang menjadi sasaran pers,film,radio dan televisi itu dinamakan massa yang dudalamnya terdapat banyak publik dengan berbagain macam kompetensi,kepentingan dan perhatian,selain itu pesan yang disalurkan oleh pers,radio,dan televisi itu bersifat terbuka,umum,dan aktual.



B.ASAS,DEFINISI,DAN LINGKUP KAJIAN
1.asa kebebasan dan tanggung jawab
Dalam sistem kenegaraan indonesia hubungan strukturak dan hubungan fungsional antar sistem dengan subsistemnya dan antara satu subsistem dengan subsistem lainnya,diatur dalam undang-undang  dan peraturan lainnya yang bersumber dari filsafat dan dasar negara pancasila konstitusi indonesia.karena sistem komunikasu indonesian berbentuk dari beberapa subsistem maka asas kebebasan yang menjadi perhatian dalam sistem komunikasi indonesia dapat ditelusuri,dapat diketahui bahwa asas kebebasan dalam pers pancasila adalaha asas kebebasan dan tanggung jawab yang seimbang.hal itu bersumber dari konstitusi indonesia yang lahir dari pandangan hidup dan filsafat,ideologi,dan budaya masyarakat indonesia yang bersifat kolektif dengan tidak mengabaikan individualitas,karena mansia dipandang sebagai makhluk monodualis yang memiliki aspek sosial dan aspek individu.bangsa indonesia yang mayorias dari suku jawa,sangat menjungjung tinggi budaya komunikasi yang seimbang dan serasi.dalam teori sistem sosial dijelaskan bahwa faktor filsafat,ideologi,dan budaya sangat mempengaruhi perkembangan sebuah sitem sosial yang tidak dapat dipisahkan denhan sistem komunikasi.filsafat,ideologi,dan budaya indonesia yang menjungjung tinggi asas seimbang dan serasi merupakan bagian penting dalam analisis tentang kebebasan informasi di indonesia,yang mebedakan dengan asas kebebasan informasi,baik di negara liberal maupun dinegara otoriter dan dinegara komunis.
2.definisi dan batasan kajian
Dapat dibuat definisi yaitu sistem komunikasi indonesia adalah subsistem dari sistem kenegaraan indonesia dalam bentuk tatanan hubungan  manusia indonesia melalui informasi publik yang mencakup kebebasan dan tanggung jawab yang seimbang.selain definisi itu dapat dikemukakan juga bahwa sistem komunikasi indonesia dapat diartikan sebagai penerapan wawasan keindonesian dalam komunikasi,sistem komunikasi indonesia dapat juga disebut sebagai himpunan beberapa subsistem yang memiliki sistem itu sendiri seperti sistem pers indonesia,sistem perfilmsn indonesia,dan sistem penyiaran indonesia
3 lingkup dan dimensi kajian
Sistem komunikasi indonesia juga melingkupi kajian tentang fungsi dan pengawasan serta pemilikan media massa dan media sosial yang berbeda-beda diberbagai negara sesuai dengan filsafat politik atau ideologi dan sistem politik dan sistem ekonomi nasing-masing negara.hal itu akan melahirkan tentang kajian ragam hubungan media massa dengan pemerintahan  dan masyarakat yang kemudian berkembang menjadi teori pers atau teori media massa.

C.ANALISIS KELEMBAGAAN
dalam sistem komunikasi  indonesia dengan menggunakan pendekatan sistem dapat diketahui bahwa setiap sistem selalu mengandunghubungan strujtural,dan hubungan fungsional,sehingga terciptanya hubungan antar lembaga.dalam sistem politik misalnya,yang terciptanya adalah hubungan lembaga-lembaga yang disebut sturktur yang terdiri atas aspek infrastuktur yang ada dalamn masyarakat serta aspek suprasturktur  yang ada dalam pemerintahan.sistem indonsia harus terciptanya hubungan antar lembaga sehingga analisis kelembagaan komunikasi publik dan informasi publik sangat diperlukan.

I.PELEMBAGAAN INFORMASI
Dalam ilmu komunikasi dijelaskan bahwa ide,gagasan atau konsepsi yang dinyatakan atau diekspresikan secara terbuka,dinamakan (audience).publik merupakan sekelompok oarang sebagai bagian dari massa yang menaruh minat dan perhatiaan terhadap masalah yang melaui informasi yang terbuka baik secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial serta ikut berpartisipasi dalam proses diskusi yang intensif untuk mencari informasi bagi kepentingan umum.
2. KELEMBAGAAN SOSIAL
Informasi publik atau komunikasi massa yang terlembagakan antara lain terwujud dalam bentuk media massa.pers,film,dan radio telah tumbuh di indonesia sejak msa penjajahan dan berkembang pesat hingga kini,media massa sebagai organisasi dan sebagai lembaga sosial di indonesia telah dikembangkan dalam kajian sistem komunikasi indonesia tentang relasi dan interaksi dengan lembaga sosial lainnya seperti hubungan struktural serta fungsional antara media massa dengan pemerintahan dan masyarakat,media massa dan sebagai organisasi dan sebagai lembaga sosial juga dikembangkan dalam bentuk studi perbandingan antar media massa berdasrkan ideologi yang berkembang didunia ini.
Secara umum fungsi komunikasi massa di indonesia yang disalurkan melaui media massa kepada masyarakat sebagai bagian dari komunikasi publik,sejalan dengan pemaparan Charles R.Wright(1985) yang menyebutkan empat fungsi media massa yaitu pengawasan lingkungan,korelasi antar bagian masyrakat dalam menanggapi lingkungan ,tranmisi warisan budaya dari satu generasi ke generasi lainnya yang juga disebut fungsi pendidikan,hiburan yaitu tindakan komunikatif yang menghibur.
Selain itu fungsi politik komunikasi massa ditetapkan berdasarkan dasar dan ideologi yang menganut demokrasi politik yang dipadukan dengan demokrasi ekonomi yang disebut dengan kerakyatan atau kedaulatan rakyat.fungsi politik media massa di indonesia selain sebagai penghubung ,juga meberikan informasi,pendidika,hiburan  dan melakukan kotrol sosial terutama kepada pemerintahan yang sedang berkuasa.
Dalam sejarah perkembangannya komunikasi massa di indonesia dan berbagai dinegara lainnya,,terutama yang menggunakan media massa,senantiasa mengupayakan berbagai kentingan untuk mempengaruhi mengontrol atau menguasai dan memilikinya.hal ini dampak dari dampak sosial dan politik media massa.media massa yang mencakup pers,film,radio,dan televisi,menyalurkan informasi publik yang mengandung publizistiche ausage atau berisi pengaruh kepada khalayak yang besar jumlahnya.
Pers,film,radio,dan televisi yang memiliki sifat kelembagaan ,dikenal oleh khalayak bukan sebagai perseorangan melainkan kelembagaan,pers,film,radio dan televisi bekerja atas pronsip anominitas,yaitu produksi dan distribusi pesan pada umumnya tidak menyebut nama individu,isi dan konten,hanya merupakan hasil kerja bersama banyak orang,sifat kelembagaa itu merupakan khas  karakteristik media massa yang membedakan dengan saluran komunikasi antar pribadi.
3.OPINI PUBLIK
Salah satu konsekuensi dari adanya kemerdekaan menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan dari berbagai sumber,terutama yang melaui media massa atau media publik,adalah bedanya pendapat atau opini,sesuai hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk berpolitik yang memiliki penalaran.adanyan perbedaaan pendapat itu pada umumnya akan menimbulkan perbedaan pendapat umum atau opini publik.
Berdasarkan haltersebut opini publik merupakan pelembagaan dari konsekuensi(efek) penting yang terbuka terutama melalui media publik atau media massa,Anwar Arifin (2010:11)memenulis bahwa opini publik adalah pendapat rata-rata individu dalam masyarakat sebagai hasil diskusi untuk memecahkan persoalan sosial,terutam yang disalurkan oleh media massa.
Di negara demokrasi atau berkedaulatan rakyat seperti di indonesia,opini publik sering disebut sebagai kekuatan politik,dalam sistem komuniksi di negara yang menganut sistem demokrasi liberal,opino publik sering disebut juga sebagai kekuatan ynag keempat,setelah eksekutif,legislatif,yudikatif.
Legislatif adalah kekuasaan yang membuat undang-undang yang dilakukan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat.eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah bersama demokrasi,yang sehari-hari dilaksanaka oleh presiden dan wakil presiden bersama para menteri,gubernur,bupati,dan para camat,Yudikatif ialah kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang,yang dilaksankan oleh mahkamah agung dan aparat pengadilan lainnya.
Eksitensi opini publik sebagai kekuatan dalam bidang sosial dan poliik di indonesia,merupakan dampak konsekuensi atau dampak adanya kemerdekaan mengeluarkan pikiran atau berkebebasan berkomunikasi di indonesiadi indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik.
Walaupun indonesia tidak menganut trias politica sebagaimana negara liberal,opini publik merupakan suatu kekuatan penting karena bagaimanapun indonesia termasuk negara yang menganut demokrasi politik sekaligus ekonomi sebagaimana yang dikonsepsikan dalam kedaulatan rakyat.dengan adanya kekuatan sosial politik yang terdapat dalam opini publik berbagai pihak terpanggil untuk mengendalikan kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan secara terbuka terutama,melaui media massa.
Opini publik terbentuk melalui proses diskusi intensif individu-individu dalam menanggapi informasi publik kemudian melahirkan publik yang terdiri atas kumpulan individu yang memiliki minat dan perhatian yang sama terhadap informasi publik.hasil individu sosial yang melahirkan konsensus atau kesepakatan yang disebut opini publik,dengan demikian opini publik merupakan konsekuensi informasi yang terbuka terutama melaui media massa dan media sosial.
Selain fungsi sebagai kekuatan dalam kehidupan bernegara,opini publik juga mempunyai fungsi dalam kehidupan sosial dan individu.jelas bahwa komunikasi manusia dalam konteks sosial politik memiliki banyak komponen yang terkait satu dengan lainnya dalam membentuk totalitas komuniksi di indonesia,komponen itu terdiri dari komunikasi publik,lembaga publik,media publik,dan opini publik dalam masyarakat indonesia yang sangat majemuk dengan sejumlah tujukan nilai yang tercantum dalam konstitusi.
Komunikasi indonesia memiliki sistem yang disebut sistem komuniksi indonesia.hal itu terwujud karena didalamnya terdapat kaitan struktural dan hubungan fungsional antara negara dan masyarakat serta antar perserikatan yang ada dalam masyrakat,yang berkembang evalusioner selama kemerdekaan indonesia yang tercakup sebagai bagian dari analisi kelembagaan.


Bab II
                                                            PERSPEKTIF SISTEM KOMUNIKASI
A.sistem perspektif
Kajian tentang sistem kamunikasi indonesia yang dipaparkan dimuka,berkembang dari sistem komunikasi dengan mengaitkan dengan teori sistem yang dikenal juga dengan sistem perspektif sistem umum atau teori sistem umum.adanya tingkat abstraksi yang tinggin dari sistem umum telah melahirkan berbagai perspektif dan keanekaragaman dalam penerapanyya,termasuk dalam komunikasi manusia dan komunikasi massa.
I.makna sistem umum
Fenomena sistem umum terdapat dimana saja dan diterapkan dengan banyak ragam sehingga istilah sistem memiliki banyak makna.sifat multimakna itu melahirkan juga banyak yang pengertian atau definisi terhadap sistem sehingga sistem dapat disebut bersifat multidefinisi.
Istilah sistem diserap ari kata system dalam bahasa inggris yang artinya cara atau metode.dalam berbagai kamus selain berati cara atau metode,sistem dapat juga bermakna pola,rencana,skema,prosedur,sususnan terarur,ideologi,wawasan,perpsektif,teori atau asas.selain itu sistem juga diartikan sebagai perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas.sejumlah ilmuwan kemudian mengembangkan teri tentang sistem teri sitem yang dikenal dengan sebutan teori sistem umum.
Secara umum dapat dijelaskan bahwa teori atau perspektif sistem adalah seperangkat prinsip yang teroganisaikan secara longgar dan bersifat amat abstrak,yang berfungsi mengarahkan jalan pikiran,namun dapat ditafsirkan secara berbeda-beda,dalam teori sistem dapat dijelaskan bahwa prisip sebuah sisten ialah sesuatu totalitas atau keseluruhan dari sesuatu.
Keseluruhan dari sesuatu bersifat utuh dan terdiri dari unsur-unsur yang saling bergantung satu sama lainnya.unsur itu dinamakan juga bagian-bagian atau subsistemnya.setiap bagian atau subsitemmemiliki fungsi tertentu,yang mungkin berbeda satu dengan lainnya.Meskipun memiliki fungsi yang berbeda,satu bagian dnegan bagian lainnya tidak dapat dipisahkan,karena bagian-bagian itu saling keterkaitan dan saling melengkapi.Mekanisme kerja itulah yang dapat disebut sistem.
Sejalan dengan hal tersebut Anwar Arifin(1992)sebagai sebuah kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian saling bergantung dan saling berkait satu dengan lainnya.Demikian juga Rapoport(1968) merumuskan bahwa sistem adalah totalitas yang berfungsi sebagai keseluruhan karena adanya saling ketergantungan ari bagian-bagiannya.
2.Dasar-Dasar Teori Sistem
Dalam teori sistem umum dijelaskan bahwa dalam sebuah sistem terdapat struktur,fungsi,evolusi,hubungan struktural dapat terjadi dari ruang(kiri,kanan,depan belakang) dan segi status (atasan bawahan,teman kerja).hubungan fungsional berkaitan dengan tindakan atau prilaku (menghibur,memberi informasi,mengawasi).Hubungan evlusioner menunjuk kepada riwayat sistem dalam waktu tertentu tentang hubungan struktural dan hubungan fungsional serta perubahan dan perubahan dan perkembangannya  secara evolusi dan bertahap.
Perilaku sistem yang paling teratur hanyan dijumpaidalam sistem fisik(alam,fisika,dan teknologi)sehingga dpat dipediksikan kedepan secara tepat.Sedangkan perilaku sistem yang tidak teratur ada dalam sistem sosial,sehingga sangat sulit dilakukan prediksi secara pasti ,satunya yang pasti dalam sistem sosial itu ialah ketidakpastian.
Disamping itu dalam sebuah teori sistem dibuat klarafikasi atas besar kecilnya keterbukaan itu,yaitu sistem yang rlatif terbuka dan sistem yang relatif tertutup.Pada prinsip sistem terbuka berinteraksi dengan lingkungannya dalam kompleksitas atau diferensasi fungsi yang semakin meningkat,sebagaimana yang terjadi terutama dalam masyarakat.sebalinya sistem yang relatif tertutup hampir tidak berinteraksi dengan lingkungannya dan tidak memiliki kompleksitas yang meningkat seperti dapat ditemukan teknologi.


3. Esensi sistem sosial
Pada awalnya penerapan teori sistem hanya dikenal dalam fisika seperti biologi dan teknologi yang disebut sistem fisik.Kemudian sejumlah sarjana ilmu sosial mengembangkan pendapat bahwa bidang sosial pun memiliki sistem yang dikenal dengan sebuah sistem sosial.Dengan demikian dalam bidang komunikasi pun mempunyai sistem yaitu komunikasi.
Secara umum dapat dirumuskan bahwa sistem sosila adalah pola hubungan manusia yang mencakup perilaku individu dalam kelompok,organisasi dan masyarakat.sistem sosial itu meliputi pula beberapa aspek seperti ekonomi budaya dan politik,pemerintahan,dan komunikasi.jadi,komunikasi memiliki sistemnya sendiri.dengan demikian sistem komunikasi adalah salah satu elemen atau unsur dalam keseluruhan sistem sosial.
Dengan adanya tingkat keterbukaan diantara berbagai sistem sosila,setiao sistem sosial itu juga memiliki kemampuan yang berbeda dalam menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan,setiap sotem sosial harus menyesuaikan diri dengan lingkungan yang terus berubah dan berkembang,agar dapat mempertahankan dan mengembangkan eksitensinya,hal itu mebedakan sistem sosial sengan sistem fisik yang bersifat relatif tertutup rapat,karena terdapat keteraturan dan kepastian,sehingga dapat dibuat prediksi yang tepat dan pasti terhadap kondisi sistem pada masa depan.
Sebuah sistem sosial memerlukan energi untuk mempertahankan dan mengembangkan eksitensinya serta meyesuaikan diri dengan lingkungan.Energi itu adalah informasi yang bersumber dari komunikasi manusia dan komunikasi publik,hubungan struktural dan hubungan fungsional dalam sistem sosial terbangun berkat informasi.jika komunikasi terjadi dalam sistem sosial,individu-individu akan terlibat dalam pengolahan informasi.
B.HAKIKAT SISTEM KOMUNIKASI
Jikat kata indonesia tidak diletakkan pada frasa sistem komunikasi,secara umum sistem komunikasi merupakan bagian dari sistem sosial,sehingga komunikasi manusia itu dapat juga disebut sebagai alah satu subsistem dari sistem sosial yang juga memiliki sistem sendiri.Sebgai subsistem dari sistem sosial karakteristik sistem sosial itu pada umumnya juga dimiliki oleh sistem komunikasi dengan seluruh subsistemnya.komunikasi sebagai sistem tersendiri menjadikan sistem sosial sebgai suprasistemnya.


I.makna sistem komunikasi
Secara umum komunikasi dapat bermakna sebagai tatanan cara metode pola atau mekanisme kerja dari bagian-bagian atau unsur –unsusr yang membentuk suatu totalitas dalam interaksi manusia.Bahkan dengan singkat dapat dsebut bahwa sistem komunikasi adalah tatanan interaksi manusia melalui informasi yang mencakup,kebeasan dan tanggung jawab.selain itu sistem komunikasi dapat juga bermakna sebagai penerapan ideologi,teori,wawasan,dan asas dalam komunikasi,seperti penerapan dalam ideologi,teori,wawasan atau asas libertarian,otoratrian,komunis atau pancasila.
Titik pertemuan antara sistem sosila dengan sistem komunikasi,terletak pada fungsi komunikasi sebagai perekat hidup bersama atau interegrator sosial.tidak mungkin ada kehidupan sosial tanpa direkat oleh komunikasi.perekat hidup bersama itu adalah informasi.dalam sistem sosial informasi merupakan energi yang menciptakan jalina hubungan struktural dan jalinan fungsional,sedang dalam sistem komunikasi justru informasi merupakan titik sentralnya.
Secara umum definisi komunikasi menurut Anwar Arifin (1994) sebagai pesan dan perilaku yang erupakan perilaku dalam konteks sosial dengan segala aspeknya.Komunikasi dapat juga dirumuskan sebagai interaksi manusia melalui informasi sebagai titik sentral kajian atau unit analisinya dalam sistem komunikasi.
Berdasarkan definisi dan uraian tersebut,sistem komunikasi lebih banyak memberi perhatian pada konteks sosial yaitu komunikasi antara dua orang atau lebih,seperti komunikasi antarpersonal,komunikasi kelompok,atau komunikasi organisasi serta komuniksi publik,dengan demikian komunikasi dalam konteks psikologi seperti komunikasi interpersonal tidak banyak dapat banyak perrhatian.
Makna informasi dan definisi bersifat ganda yaitu,infornasi sebagai pesan sebagaimana yang dipahami dalam teori umum komunikasi,dan informasi sebagai tindakan atau oerilaku yang berpola sebagaimana yang dipahami dalam teori informasi.Dalam teori informasi disebutkan bahwa informasi tidak memiliki makna sebagai pesan tetapi sebagai jumlah,yang dapat diukur berapa banyak ketidakpastian,selain itu terdapat juga oengertian informasi sebagai data yang sudah diolah bedasarkan teori manajemen yang diluar pembahasan teori ini.
Titik sentral dalam analisi sistem komunikasi antarpersonal terletak pada informasi sebagai pesan dan informasi yang bukan pesan yaitu informasi sebagai tindakan atau perilaku berurutan dalam konteks sosial yang bukan konsusmsi publik.sedangkan dalam sistem komunikasi publik informasi dikaji sebagai unit analisis  sebagai unit analisis adalah informasi yang terbuka terhadap publik,baik aytas nama lembaga maupun atas nama pribadi.
2.Komunikasi Antarpersonal
Sistem komunikasi antepersonal pada hakikatnya adalah sistem sosial yang terdiri dari individu sebagai subsistemnya.Individu itu melakukan interaksi melaui individu lainya melalui pesan atau informasi.Interaksi anatar individu atau antarpersonal yang berulang-ulang memberikan petunjuk bahwa interaksi itu membentuk pola.Dari pola –pola interaksi yang timbul,kemudian terbentuk struktur dan dan fungsi sitem komunikasi.pola interaksi dapat berubah sehingga sistem komunikasi juga dapat berubah  pola interaksi.
Pada hakikatnya komunikasi manusia merupakan sebuah sistem sosial yang terjalin melaui informasi baik sebagai pesan maupun tindakan atau perilaku.sistem sosial itu juga merupakan sistem komunikasi,yang memiliki sebuah komponen yang saling bergantung dan kait mengkait membentuk satu kesatuan.setiap kesatuan itu merupakan suatu subsistem komunikasi.
Informasi dalam komunikasi antaerpersonal berdasarkan perspektif mekanistik hanya diartikan sebagai pesan bukan tindakan atau perilaku.sebaliknya informasi sebagai tindakan atau perilaku dan bukan pesan dikenal dalam komunikasi antarpersonal dalam prespektif pragmatis.
Fungsi utama informasi dalam teori informasi ialah meghilangkan keraguan atau memperoleh lepastian dari sejumlah kepastian dari sejumlah kemungkinan alternatif yang timbul dalam sebuah fenomena,dalam teori informasi disebutkan pula bahwa komunikasi terjadi dalam sistem sosila individu berperan dalam pengolahan informasi ,hal itu dapat dipahami karena komunikasi yang mencakup informasi.,memang memiliki fungsi utama sebagaii perekat hidup bersama.informasi dalam sistem  sosial merupakan energi dalam merekat hidup bersama manusia dalam berkelompok dan masyarakat.
Fungsi utama komunikasi sebagai perekat hidup bersama atau integrator sosial menciptakan hubungan fungsional dalam sistem komunikasi prsosnal dalam bentuk kerukunsn,saling mengerti dan saling membantu ,terutaama dalam masyarakat yang bersifat saling mengerti dan saling embantu terutama masyarakat yang bersifat kolektif dan kekeluargaan.disamping itu  itu dalam sistem komunikasi antarpersonal terdapat struktur seperti hubungan struktural antara atasan dan bawahan,interaksi antara sesama keluarga teman,atau hubungan seseorang dengan khalayak.evolusi dalam sistem komunikasi personal adalah sejarah pertumbuhan sistem komunikasi personal itu sepanjang waktu dalam waktu periode tertentu.
3.komunikasi publik dan media publik
Pada hakikatnya penerapan teori sistem dalam komunikasi publik,tidak bersifat mikro sebagaiman yang terjadi dalam sistem komunikasi antarpersonan tetapi bersifat makro.komunikasi publik subsitem dari sistem sosial ,memiliki sistem yang disebuty sistem komunikasi publik yang bersifat makro dengan informasi publik sebagai unit analisisnya.
Informasi publik yang dimaksud ialah infirmasi yang bersifat umum dan terbuka sehingga setiap orang sebagai khalayak atau publik dapat membaca,menonton dan mendengar atau sekaligus melihat menonton dan mendengarnya,informasi tidak hanya bermakna oesan atau tindakan yang bersifat nonverbal,tetapi juga bermakna bukan pesan yang dapat diamati dan dianalisis sebagai informasi dalam bentuk kemungkinan atau alternatif dapat dikaji lebih mendalam tentang pespektif atau paradigma pragmatis komunikasi manusia yang digags oleh fisher.
Meskipun pada dasarnya secara mikro,sistem komunikasi publik dengan sistem komunikasi antarpersonal tidak jauh berbeda,karakteristik kedudnya tidaklah sama.dalam komunikasi publik terdapat individu-individu media yang terlembaga,informasi yang terbuka dan khlayak yang luas dan majemuk,serta efek yang sngat kompleks dan sukar diketahui dalam waktu singkat.
Komunikasi publik dalam kajiannya mencakup komunikasi massa yang menggunakan media dan komunikasi sosial menggunakan media bersifat terbuka serta public speaking berpidato dihadapan publik yang dilakukan oleh secara langsung oleh orator yang terlembaga yaitu orator yang mewakili sebuah lembaga publik,sperti partai politik atau organisasi kemasyarakatan,konsep kunci dari komunikasi publik itu terletak pada informasi yang bersifat terbuka bagi publik.hal tersebut sejalan dengan pandangan Anwar Arifin yang mendefinisikan komuniksi publik sebagai pesan dan tindakan yang merupakan informasi yang bersifat terbuka bagi publik dengan segala aspeknya.dalam definisi itu komunikasi publik bukan saja mencakup komunikasi massa yang menggunakan media massa melainkan juga mencakup komunikasi intraktif melalui media sosila dan pidato kepada publik .sedangkan komunikasi mmassa dirumuskan bitneer(1980) sebagai pesan yang dikomunikasikan melalui media massa kepada sejumlah orang.melezke (1963) menulis bahwa komunikasi massa adalah setiap bentuk komunikasi yang menyampaikan pernyataan secara terbuka melalui media massa kepada publik yang  tersebar.
 Jelas baik bitner maupun maletzke menekankan pada penggunaan media massa dalam komunikasi massa dalam komunikasi massa.sedangkan komunikasi publik dalam kajian ini lebih menekankan kepada pesan yang mencakup media massa dan media sosial maupun yang dilakukan tanpa media.meskipun demikian komunnikasi massa dan media massa terutama pers,film,radio dan televisi akan banyak perhatian karena media massa lebih banyak menghimpun teori banyak filsafat.sedang media sosial melaui internet akan dibahas juga meskipun tidak terlalu mendalam.demikian juyga publik speeking hanya aka disinggung selintas saja karena pembahasan tentang kebebasan berbicar telah diwakili oleh peyiaran radio dan televisi yang akan banyak mendapat banyak pembahsan dalam buku ini.





Selasa, 23 September 2014

MAKALAH SISTEM PEMILU INDONESIA

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikanrahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ”Sistem Pemilu Di Indonesia “agar kita mengetahui bagaimana system pemilu ya ada di Indonesia.
`           Penulis tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dan tidak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing yang telah membimbing kami.
            Dalam penyusunan makalah ini penulis berharap semoga makalah inidapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun kepada pembaca umumnya.
                                                                                                                
                                                                                 
BandaAceh,31 Desember 2013
                                                                                                                            
                                                                                                    Yayan pria nanda









                                                                      BAB I
                                                               PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
         Pemilihan Umum adalah suatu kegiatan politik yang sangat menarik di lingkungan sosial . Pemilihan Umum merupakan salah satu alat dan sarana pelaksanaan kedaulatan yang mendasar pada demokrasi perwakilan di negara. Pemilihan umum juga dapat dirumuskan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada seseorang calon atau partai yang dipercayai melalui perolehan suara dari masyarakat . Dalam suatu lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR atau DPRD, sistem pemilihan ini bisa berupa seperangkat metode untuk mentransfer suara pemilih kedalam suatu kursi dilembaga legislatif atau parlemen. Tetapi , ketika pemilihan itu terjadi pada seorang calon anggota legislatif, sistem pemilihan itu bisa berwujud seperangkat metode untuk menentukan seorang pemenang berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya. Singkatnya  sistem pemilihan ini berkaitan dengan cara pemberian suara, penghitungan suara, dan pembagian kursi.
       Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya daya tarik yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tertarik untuk bergabung ke dalam sebuah partai politik.

       Setiap sistem pemilu, yang biasanya diatur dalam peraturan perundang – undangan setidak – tidaknya mengandung  tiga variabel pokok, yaitu penyuaran, distrik pemilihan, dan formula pemilihan. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang – Undang Pemilu, tujuan dari sistem pemilu adalah melaksanakan kedaulatan Rakyat (Ps. 1 ayat 1) dan membentuk pemerintahan perwakilan (Ps 1 ayat 3 dan 4 ). Suatu ketentuan yang sejalan dengan prinsip demokrasi universal. Akan tetapi di dalam pengoperasiannya, penguasa menjuruskan tujuan tersebut untuk membangun legitimasi bagi suatu pemerintah yang stabil dan kuat melalui mobilisasi politik. Maka operasi pemilu secara demokratis yakni menyeimbangkan tujuan operasional tersebut dengan penggunaanya sebagai alat perjuangan kepentingan rakyat melalui pertisipasi politik dan sosialisasi politik, menjadi terabaikan alam.

B .Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu Indonesia?
2. Bagaimana pengaturan pemilu dalam UUD 1945 ?
3. Apa saja sistem pemilu yang pernah berlaku di dunia?
4. Apa saja sistem pemilu yang berlaku di Indonesia ?
C.Tujuan
1.Untuk memenuhi kewajiban penulis dalam menyelesaikan tugas Sistem Pemilu    Indonesia
2.Untuk mengetahui bagimana sistem pemilu
3.Untuk menambah wawasan baik penulis maupun pembaca mengenai sistem pemilu di Indonesia.

                                                              BAB II
                                                       PEMBAHASAN

I.PENGERTIAN SISTEM PEMILU INDONESIA
             pemilihan umum merupakan sarana , alat atau mediasi untuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung , umum , bebas , rahsia , jujur , dan adil dalam NKRI berdasarkan pancasila dan UUD1945 . Pemilu harus di laksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung , umum , bebas , rahasia , jujur dan adil .
      Sistem pemilu dibagi dua yaitu :
      1. Sistem perwakilan distrik à single member constituency
      2. Sistem perwakilan berimbang à multi member constituency
1. A. Sistem perwakilan distrik yaitu
   -. sistem yang di tentukan atas kesatuan geografis di mana setiap geografis / distrik                       hanya mewakili satu wakil .
   -. jumlah distrik yang di bagi ama dengan jumlah satu permanen .
   B. Sistem perwakilan Distrik
      Kelemahan :
    - kurang memperhatikan partai kecil / minoritas
    - kurang represiantif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukung nya
     
      Kelebihan :
    - calon yang di pilih di kenal baik karena batas distrik
    - mendorong kearah integrasi parpol , karena hanya memperebutkan satu wakil .
    - sederhana dan mudah di laksanakan
    - berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil à integrasi

2. A. Sistem Perwakilan Proporsional
-jumlah kursi yang di peroleh sesuai dengan jumlah suara yang di peroleh
- wilayah Negara dibagi-bagi ke dalam daerah-daerah tetapi batas-batas nya lebih                            besar dari pada sistem distrik
-  kelebihan suara dari jatah satu kursi bisa di kompensasikan dengan kelebihan daerah lain
- Terkadang,dikombinasikan dengan sistem daftar , diamana daftar calon disusun berdasarkan        peringkat .
   B.Sistem perwakilan Proporsional
    Kelemahan
  - mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai partai baru
  - wakil lebih terikat dan loyal dengan partai daripada rakyat atau daerah yang di wakilinya
  - banyaknya partai bia mempersulit terbentuknya pemerintah stabil
        Kelebihan
  - setiap suara dihitung , dan yang kalah suaranya dikompensasikan sehingga tidak ada suara yang hilang.
II. BAGAIMANA PENGATURAN PEMILU DALAM UUD 1945
- pasal 18 ayat 3 à pemerintahan daerah provinsi , daerah , kabupaten , dan kota memiliki         DPRD yang anggota anggota nya dipilih melalui PEMILU .
- pasal 19 ayat 1 à anggota DPR dipilih melalui PEMILU
- pasal 22C ayat 1 à anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui PEMILU. Ayat 2 Jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
- pasar 22E à PEMILU.
-.Pemilu dalam UU No.10 Tahun 2008
   tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi :
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
b. pendaftaran peserta pemilu
c. penetapan peserta pemilu
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
e. pencalonan anggota DPRD,DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
f. masa kampanye
g.masa tenang
h.pemungutan dan penghitungan suara
i. penetapan hasil pemilu
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR,DPRD,DPRD provinsi , dan DPRD kabupaten/kota.
*Masalah Pemilu (hari ini)
1. persiapan pemilu 2009 à RUU penyelenggaraan pemilu? Persiapan tinggal 2 tahun 4 bulan. Bila KPU terbentuk April 2007 , maka tinggal 2 tahun . bandingkan dengan persiapan KPU dalam pemilu 2004 .KPU terbentuk 24 april 2001. (3 tahun menjelang pemilu)
2. Alokasi kursi DPR tergantung jumlah propinsi dan jumlah penduduk à bagaimana dengan propinsi baru,atau yang akan lahir.
3.masalah penegakan hukum à sanksi pidana maupun administrative tidak dijalankan maksimalàketidakpuasan atas hasil pemilu
4. Penyelenggara pemilu (KPU) àterperangkap masalah korupsi,suap dan kapasitas terbatas/lemah.
      Perbedaan pokok antara sistem distrik dan proposional adalah cara penghitungan suara yang dapat menghailkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing masing partai politik.





III. Sistem pemilu yang pernah di terapkan di dunia

1.sistem Mayoritas/Pluralitas menghendaki kemenangan partai atau calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. Calon legislatif atau partai dengan suara yang kalah otomatis tersingkir begitu saja. Varian dari sistem Mayoritas/Plularitas adalah First Past The Post, Two Round System, Alternative Vote, Block Vote, dan Party Block Vote.

2.Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transferable Vote.

3.Sistem Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan Mayoritas/Pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan.  Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem.  Varian dari sistem ini adalahMixed Member Proportional dan Parallel.

4.Sistem Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3 sistem sebelumnya. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No Transferable Vote (SNTV),Limited Vote, dan Borda Count.


IV. Sistem pemilu yang pernah berlaku di Indonesia
Pemilu 1955
            Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diadakan oleh Republik Indonesia. Pemilu ini merupakan reaksi atas Maklumat Nomor X/1945 tanggal 3 Nopember 1945 dari Wakil Presiden Moh. Hatta, yang menginstruksikan pendirian partai-partai politik di Indonesia. Pemilu pun – menurut Maklumat – harus diadakan secepat mungkin. Namun, akibat belum siapnya aturan perundangan dan logistik (juga kericuhan politik dalam negeri seperti pemberontakan), Pemilu tersebut baru diadakan tahun 1955 dari awalnya direncanakan Januari 1946.
            Landasan hukum Pemilu 1955 adalah Undan-undang Nomor 7 tahun 1953 yang diundangkan 4 April 1953. Dalam UU tersebut, Pemilu 1955 bertujuan memilih anggota bikameral: Anggota DPR dan Konstituante (seperti MPR). Sistem yang digunakan adalahproporsional. Menurut UU nomor 7 tahun 1953 tersebut, terdapat perbedaan sistem bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk anggota konstituante dan anggota parlemen. Perbedaan-perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
-   Jumlah anggota konstituante adalah hasil bagi antara total jumlah penduduk Indonesia dengan 150.000 dibulatkan ke atas;
-  Jumlah anggota konstituante di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara total penduduk WNI di masing-masing wilayah tersebut dengan 150.000; Jumlah anggota konstituante di masing-masing daerah pemilihan adalah bilangan bulat hasil pembagian tersebut; Jika kurang dari 6, dibulatkan menjadi 6; Sisa jumlah anggota konstituante dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang dengan jumlah penduduk warganegara masing-masing;
-  Jika dengan cara poin ke dua di atas belum mencapai jumlah anggota konstituante seperti di poin ke satu, kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah pemilihan yang memperoleh jumlah anggota tersedikit, masing-masing 1, kecuali daerah pemilihan yang telah mendapat jaminan 6 kursi itu
-  Penetapan jumlah anggota DPR seluruh Indonesia adalah total jumlah penduduk Indonesia dibagi 300.000 dan dibulatkan ke atas;
- Jumlah anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara total penduduk WNI di masing-masing wilayah tersebut dengan 300.000; Jumlah anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan adalah bilangan bulat hasil pembagian tersebut; Jika kurang dari 3, dibulatkan menjadi 3; Sisa jumlah anggota DPR dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang dengan jumlah penduduk warganegara masing-masing;
- Jika dengan cara poin ke lima di atas belum mencapai jumlah anggota DPR seperti di poin ke empat, kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah pemilihan memperoleh jumlah anggota tersedikit, masing-masing 1, kecuali daerah pemilihan yang telah mendapat jaminan 3 kursi itu.
            Pemilu 1955, sebab itu, ada dua putaran. Pertama untuk memilih anggota DPR pada tanggal 29 September 1955.[4] Kedua untuk memilih anggota Konstituante pada tanggal 15 Desember 1955. Pemilu untuk memilih anggota DPR diikuti 118 parpol atau gabungan atau perseorangan dengan total suara 43.104.464 dengan 37.785.299 suara sah. Sementara itu, untuk pemilihan anggota Konstituante, jumlah suara sah meningkat menjadi 37.837.105 suara.




Pemilu 1971
            Pemilu 1971 diadakan tanggal 3 Juli 1971. Pemilu ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pemilu ditujukan memilih 460 anggota DPR dimana 360 dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat sementara 100 orang diangkat dari kalangan angkatan bersenjata dan golongan fungsional oleh Presiden.
            Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Pemilu diadakan di 26 provinsi Indonesia.[5] Rakyat pemilih mencoblos tanda gambar partai. Untuk memilih anggota DPR daerah pemilihannya adalah Daerah Tingkat I (provinsi) dan sekurang-kurangnya 400.000 penduduk memiliki satu orang wakil dengan memperhatikan bahwa setiap provinsi minimal memiliki wakil minimal sejumlah daerah tingkat II (kabupaten/kota) di wilayahnya. Setiap daerah tingkat II minimal punya satu orang wakil.
            Dalam Pemilu 1971, total pemilih terdaftar adalah 58.179.245 orang dengan suara sah mencapai 54.699.509 atau 94% total suara.[6] Dari total 460 orang anggota parlemen yang diangkat presiden, 75 orang berasal dari angkatan bersenjata sementara 25 dari golongan fungsional seperti tani, nelayan, agama, dan sejenisnya. Dari ke-25 anggota golongan fungsional kemudian bergabung dengan Sekber Golkar sehingga kursi Golkarmeroket hingga ke angka 257 (dari 232 ditambah 25). Dari 460 orang anggota parlemen, jumlah anggota berjenis kelamin laki-laki 426 dan perempuan 34 orang.



Pemilu 1977
            Dasar hukum Pemilu 1977 adalah Undang-undang No. 4 Tahun 1975.[7] Pemilu ini diadakan setelah fusi partai politik dilakukan pada tahun 1973. Sistem yang digunakan pada pemilu 1977 serupa dengan pada pemilu 1971 yaitu sistem proporsional dengan daftar tertutup. Pemilu 1977 diadakan secara serentak tanggal 2 Mei 1977. Pemilu 1977 ditujukan guna memiliki parlemen unicameral yaitu DPR di mana 360 orang dipilih lewat pemilu ini sementara 100 orang lainnya diangkat oleh Presiden Suharto.
            Persyaratan untuk ikut serta sebagai pemilih adalah berusia sekurangnya 17 tahun atau pernah menikah, kecuali mereka yang menderita kegilaan, eks PKI ataupun organisasi yang berkorelasi dengannya, juga narapidana yang terkena pidana kurung minimal 5 tahun tidak diperbolehkan ikut serta. Sementara itu, kandidat yang boleh mencalonkan diri sekurang berusia 21 tahun, lancar berbahasa Indonesia, mampu baca-tulis latin, sekurangnya lulusan SMA atau sederajat, serta loyal kepada Pancasila sebagai ideologi negara. Votingdilakukan di 26 provinsi dengan sistem proporsional daftar partai (party list system).
            Jumlah pemilih yang terdaftar 70.662.155 orang sementara yang menggunakan hak pilihnya 63.998.344 orang atau meliputi 90,56%. Sekber Golkar beroleh suara 39.750.096 (62,11%) dan memperoleh 232 kursi. PPP beroleh suara 18.743.491 (29,29%) dan memperoleh 99 kursi. PDI beroleh 5.504.757 suara (8,60%) dan memperoleh 29 kursi. Sementara itu, kursi jatah ABRI adalah 75 kursi dan golongan fungsional 25 kursi. Golongan fungsional lalu menggabungkan diri ke dalam sekber Golkar sehingga kursi untuk Golkar bertambah menjadi 257 kursi. Anggota parlemen laki-laki 426 orang sementara perempuan 34 orang (7,40%).


Pemilu 1982
            Pemilu 1982 diadakan tanggal 4 Mei 1982. Tujuannya sama seperti Pemilu 1977 di mana hendak memilih anggota DPR (parlemen). Hanya saja, komposisinya sedikit berbeda. Sebanyak 364 anggota dipilih langsung oleh rakyat, sementara 96 orang diangkat oleh presiden. Pemilu ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1980.
            Voting dilakukan di 27 daerah pemilihan berdasarkan sistem Proporsional dengan Daftar Partai (Party-List System). Partai yang beroleh kursi berdasarkan pembagian total suara yang didapat di masing-masing wilayah pemilihan dibagi electoral quotient di masing-masing wilayah. Jumlah total pemilih terdaftar adalah 82.132.263 orang dengan jumlah suara sah mencapai 74.930.875 atau 91,23%. Golkar beroleh 48.334.724 suara (58,44%) sehingga berhak untuk mendapat 246 kursi parlemen. PPP beroleh 20.871.880 suara (25,54%) sehingga berhak untuk mendapat 94 kursi parlemen. PDI beroleh 5.919.702 suara (7,24%) sehingga berhak mendapat 24 kursi parlemen. Anggota DPR yang diangkat Presiden Suharto berasal dari ABRI sejumlah 75 orang dan golongan fungsional sebanyak 21 orang. Golongan fungsional lalu bergabung dengan Golkar sehingga kursi parlemen Golkar naik menjadi 267 kursi.[10] Dari 360 anggota parlemen, yang berjenis kelamin laki-laki sejumlah 422 dan perempuan 38 orang.
Pemilu 1987
            Pemilu 1987 diadakan tanggal 23 April 1987. Tujuan pemilihan sama dengan pemilu sebelumnya yaitu memilih anggota parlemen. Total kursi yang tersedia adalah 500 kursi. Dari jumlah ini, 400 dipilih secara langsung dan 100 diangkat oleh Presiden Suharto. Sistem Pemilu yang digunakan sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu Proporsional dengan varian Party-List.

            Total pemilih yang terdaftar adalah sekitar 94.000.000 dengan total suara sah mencapai 85.869.816 atau 91,30%.[11] Golkar beroleh 62.783.680 suara (73,16%) sehingga berhak atas 299 kursi parlemen. PPP beroleh 13.701.428 suara (15,97%) sehingga berhak atas 61 kursi parlemen. PDI beroleh 9.384.708 suara (10,87%) sehingga berhak atas 40 kursi parlemen. Jumlah anggota parlemen dari ABRI yang diangkat Presiden Suharto berjumlah 75 orang (kursi) sementara dari golongan fungsional 25 orang (kursi).  Jumlah anggota parlemen yang berjenis kelamin laki-laki adalah 443 sementara yang perempuan 57 orang. Sementara itu, jumlah anggota parlemen berusia 21-30 tahun adalah 5 orang, 31-40 tahun 38 orang, 41-50 tahun 173 orang, 51-60 tahun 213 orang, 61-70 tahun 70 orang, dan 71-80 tahun 1 orang.
Pemilu 1992
            Pemilu 1992 diadakan tanggal 9 Juni 1992 dengan dasar hukum Sistem Pemilu yang digunakan sama seperti pemilu sebelumnya yaitu Proporsional dengan varian Party-List. Tujuan Pemilu 1992 adalah memilih secara langsung 400 kursi DPR. Total pemilih yang terdaftar adalah 105.565.697 orang dengan total suara sah adalah 97.789.534.[12]  Untuk hasil Pemilu 1992, Golkar beroleh 66.599.331 suara (68,10%) sehingga berhak atas 282 kursi parlemen. PPP beroleh 16.624.647 suara (17,01%) sehingga berhak atas 62 kursi parlemen. PDI beroleh 14.565.556 suara (10,87%) sehingga berhak atas 56 kursi parlemen. Presiden Suharto mengangkat 75 orang (kursi) untuk ABRI dan 25 orang (kursi) untuk golongan fungsional.Komposisi anggota DPR totalnya adalah 500 orang. Dari jumlah tersebut yang berjenis kelamin laki-laki adalah 439 orang sementara perempuan 61 orang. Di sisi lain, kisaran usia anggota DPR ini adalah 21-30 tahun 3 orang; 31-40 tahun 45 orang; 41-50 tahun 144 orang; 51-65 tahun 287 orang; dan di atas 65 tahun 21 orang.

Pemilu 1997
            Pemilu 1997 merupakan Pemilu terakhir di masa administrasi Presiden Suharto. Pemilu ini diadakan tanggal 29 Mei 1997. Tujuan pemilu ini adalah memilih 424 orang anggota DPR. Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan varian Party-List. Pada tanggal 7 Maret 1997, sebanyak 2.289 kandidat (caleg) telah disetujui untuk bertarung guna memperoleh kursi parlemen.[13] Hasil Pemilu 1997 adalah Golkar beroleh 84.187.907 suara (74,51%) sehingga berhak atas 325 kursi parlemen. PPP beroleh 25.340.028 suara (22,43%) sehingga berhak atas 89 kursi parlemen. PDI beroleh 3.463.225 suara (3,06%) sehingga berhak atas 11 kursi parlemen. Anggota parlemen yang diangkat Presiden Suharto hanya dari ABRI saja yaitu 75 orang (kursi). Total anggota parlemen 500 orang.
            Pemilu 1997 ini menuai sejumlah protes. Di Kabupaten Sampang, Madura, puluhan kotak suara dibakar massa oleh sebab kecurangan Pemilu dianggap sudah keterlaluan. Sementara itu, PDI mengalami penurunan suara signifikan akibat intervensi pemerintah terhadap kepemimpinan partai. Megawati Sukarnoputri dihabisi secara politik dengan cara pemerintah mendukung pimpinan tandingan Suryadi dan Fatimah Ahmad.
            Dari 500 anggota DPR, yang berjenis kelamin laki-laki adalah 443 orang sementara perempuan adalah 57 orang. Distribusi anggota DPR yang berusia 21-30 tahun 3 orang; 31-40 tahun 51 orang; 41-50 tahun 134 orang; 51-65 orang 310 orang; dan di atas 65 tahun 2 orang.




Pemilu 1999
            Pemilu 1999 adalah pemilu pertama pasca kekuasaan presiden Suharto. Pemilu ini diadakan di bawah kepemimpinan Presiden B.J. Habibie. Pemilu ini terselenggara di bawah sistem politik Demokrasi Liberal. Artinya, jumlah partai peserta tidak lagi dibatasi seperti pemilu-pemilu lalu yang hanya terdiri dari Golkar, PPP, dan PDI.
            Sebelum menyelenggarakan Pemilu, pemerintahan B.J. Habibie mengajukan tiga rancangan undang-undang selaku dasar hukum dilangsungkannya pemilu 1999, yaitu RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Ketiga RUU ini diolah oleh Tim Tujuh yang diketuai Profesor Ryaas Rasyid dariInstitut Ilmu Pemerintahan. Setelah disetujui DPR, barulah pemilu layak dijalankan. Pemilu 1999 diadakan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Sesuai pasal 1 ayat (7) pemilu 1999 dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar dengan varian Roget.
            Dalam pemilihan anggota DPR, daerah pemilihannya (selanjutnya disingkat Dapil) adalah Dati I (provinsi), pemilihan anggota DPRD I dapilnya Dati I (provinsi) yang merupakan satu daerah pemilihan, sementara pemilihan anggota DPRD II dapilnya Dati II yang merupakan satu daerah pemilihan. Jumlah kursi anggota DPR untuk tiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Dati I dengan memperhatikan bahwa Dati II minimal harus mendapat 1 kursi yang penetapannya dilakukan oleh KPU.
            Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 juga menggariskan bahwa jumlah kursi DPRD I minimal 45 dan maksimal 100 kursi. Jumlah kursi tersebut ditentukan oleh besaran penduduk. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 3.000.000 jiwa mendapat 45 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk 3.000.001 – 7.000.000 mendapat 55 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk 5.000.001 – 7.000.000 mendapat 65 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk 7.000.001 – 9.000.000 mendapat 75 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk 9.000.001 – 12.000.000 mendapat 85 kursi. Sementara itu, provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12.000.000 mendapat 100 kursi.
            Undang-undang juga mengamanatkan bahwa untuk Dati II (kabupaten/kota) minimal mendapat 1 kursi untuk anggota DPRD I lewat penetapan KPU. Dati II berpenduduk hingga 100.000 mendapat 20 kursi. Dati II berpenduduk 100.001 – 200.000 mendapat 25 kursi. Dati II berpenduduk 200.001 – 300.000 mendapat 30 kursi. Dati II berpenduduk 300.001 – 400.000 mendapat 35 kursi. Dati II berpenduduk 400.001 – 500.000 mendapat 40 kursi. Sementara itu, untuk Dati II berpenduduk di atas 500.000 mendapat 45 kursi. Setiap kecamatan minimal harus diwakili oleh 1 kursi di DPRD II. KPU adalah pihak yang memutuskan penetapan perolehan jumlah kursi.
            Jumlah partai yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM adalah 141 partai, sementara yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 1999 adalah 48 partai. Pemilu 1999 diadakan tanggal 7 Juni 1999. Namun, tidak seperti pemilu-pemilu sebelumnya, Pemilu 1999 mengalami hambatan dalam proses perhitungan suara. Terdapat 27 partai politik yang tidak bersedia menandatangani berkas hasil pemilu 1999 yaitu: Partai Keadilan, PNU, PBI, PDI, Masyumi, PNI Supeni, Krisna, Partai KAMI, PKD, PAY, Partai MKGR, PIB, Partai SUNI, PNBI, PUDI, PBN, PKM, PND, PADI, PRD, PPI, PID, Murba, SPSI, PUMI, PSP, dan PARI.
            Karena penolakan 27 partai politik ini, KPU menyerahkan keputusan kepada Presiden. Presiden menyerahkan kembali penyelesaian persoalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (selanjutnya disingkat Panwaslu. Rekomendasi Panwaslu adalah, hasil Pemilu 1999 sudah sah, ditambah kenyataan partai-partai yang menolak menandatangani hasil tidak menyertakan point-point spesifik keberatan mereka. Sebab itu, Presiden lalu memutuskan bahwa hasil Pemilu 1999 sah dan masyarakat mengetahui hasilnya tanggal 26 Juli 1999.

            Masalah selanjutnya adalah pembagian kursi. Sistem Pemilu yang digunakan adalahProporsional dengan varian Party-List. Masalah yang muncul adalah pembagian kursi sisa. Partai-partai beraliran Islam melakukan stembus-accord (penggabungan sisa suara) menurut hitungan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) hanya beroleh 40 dari 120 kursi. Di sisi lain, 8 partai beraliran Islam yang melakukan stembus-accord tersebut mengklaim mampu memperoleh 53 dari 120 kursi sisa.
            Perbedaan pendapat ini lalu diserahkan PPI kepada KPU. KPU, di depan seluruh partai politik peserta pemilu 1999 menyarankan voting. Voting ini terdiri atas dua opsi. Pertama, pembagian kursi sisa dihitung dengan memperhatikan suara stembus-accord. Kedua, pembagian tanpa stembus-accord. Hasilnya, 12 suara mendukung opsi pertama, dan 43 suara mendukung opsi kedua. Lebih dari 8 partai melakukan walk-out. Keputusannya, pembagian kursi dilakukan tanpa stembus-accord. Penyelesaian sengketa hasil pemilu dan perhitungan suara ini masih dilakukan oleh badan-badan penyelenggara pemilu karena Mahkamah Konstitusi belum lagi terbentuk.
            Total jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi 9.700.658 atau meliputi 9,17% suara sah. Hasil ini diperoleh dengan menerapkan sistem pemilihan Proporsional dengan Varian Roget. Dalam sistem ini, sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan, termasuk perolehan kursi berdasarkan the largest remainder (sisa kursi diberikan kepada partai-partai yang  punya sisa suara terbesar).
            Perbedaan antara Pemilu 1999 dengan Pemilu 1997 adalah bahwa pada Pemilu 1999 penetapan calon terpilih didasarkan pada rangking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Jika sejak Pemilu 1971 calon nomor urut pertama dalam daftar partai otomatis terpilih bila partai itu mendapat kursi, maka pada Pemilu 1999 calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah di mana seseorang dicalonkan. Contohnya, Caleg A meski berada di urutan terbawah daftar caleg, jika dari daerahnya ia dan partainya mendapatkan suara terbesar, maka dia-lah yang terpilih. Untuk penetapan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II (kabupaten/kota), Pemilu 1999 ini sama dengan metode yang digunakan pada Pemilu 1971.
            Dari total 500 anggota DPR yang dipilih, sebanyak 460 orang berjenis kelamin laki-laki dan hanya 40 orang yang berjenis kelamin perempuan. Sebab itu, persentase anggota DPR yang berjenis kelamin perempuan hanya meliputi 8% dari total.

Pemilu 2004
            Pemilu 2004 merupakan sejarah tersendiri bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. Di pemilu 2004 ini, untuk pertama kali rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung. Pemilu 2004 sekaligus membuktikan upaya serius mewujudkan sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh pemerintah Indonesia.
            Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk ketiga maksud pemilihan tersebut, terdapat tiga sistem pemilihan yang berbeda.
            Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen.

            Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran).


                                                            BAB III
                                                          PENUTUP

I.KESIMPULAN   
     Sitem pemilu merupakan suatu kegiatan yang sangat menarik di kalangan mayarakat . sistem pemilu bisa juga di katakana alat untuk memilih perwakilan DPR yang pas . sistem pemilu juga di rumuskan sebagai proses pemilihan perwakilan DPR/D yang memang pas.
       Di Indonesia sudah ada 9 kali menyelenggarakan pemilihan umum sejak kemerdekaan Indonesia . sistem pemilu yang dianut Indonesia adalah sistem pemilihan proporsional , adanya usulan pemilu paska soeharto yang tetap menggunakan sistem proporsional. Adanya usulan sistem pemilu distrik tetapi di tolak. Dengan alasan bahwa sistem pemilu proporsional lebih pas di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan tingkat kemajemukan di Indonesia. Adanya kekhawatiran jika menggunakn distrik karena aka nada kelompok kelompok yang tidak terwakili khususnya masyarakat kecil. Sitem proporsional juga banyak di setujui oleh DPR , karena sistem ini lebih mengutungkan. Bisa saja sistem proporsional ini akan di gunakan selamanya di Indonesia. Karena tidak mudah untuk mengganti sistem pemilu di suatu Negara kecuali perubahan politik yang radikal . Di Indonesia sendiri sistem pemilu sudah mengalami perubahan dari sistem tertutup menjadi sistem proporsional semi daftar terbuka dan sistem proporsional terbuka.        
      Pasca pemerintahan Soeharto terdapat perubahan sistem pemilu yaitu terjadinya modifikasi sistem proporsional Indonesia , dari proporsional tertutup menjadi proporsional semi daftar terbuka . dilihat dari perubahan yang terjadi pada tahun 1999 dengan orde baru. Masa orde baru yang menjadi pilihan nya yaitu provinsi sedangkan pada tahun 1999 provinsi itu masih daerah pilihan tetapi telah menjadi pertimbangan kabupaten kota dan alokasi dari partai dengan perolehan suara. Pada pemilu tahun 2004 daerah pemilihan tidak lagi provinsi akan tetapi daerah yang lebih kecil lagi walaupun ada daerah pemilihan yang mencakup satu provinsi seperti Riau ,Jambi  ,Bengkulu ,Bangka Belitung, Kepri ,yogykarta , bali semua provinsi di Kalimantan , Sulawesi utara dan tenggara , gorontalo, Maluku , Maluku utara, papua dan irian jaya barat. Masing masing pilihan mendapatkan 3-12 kursi. Pada pemilu besaran daerah pemilihan                      untuk DPR diperkecil 3-10.pada pemilu 1999 dan orde baru para pemilih cukup memilih tanda gambar peserta pemilu. pada tahun 2004 para pemilih boleh coblos tanda gambar kontestan pemilu dan calonnya. Agar pemilih dapat mengenal calonnya dan menentukan siapa yang menjadi wakil DPR dan dapat memberikan calon yang tidak ada nomor atas untuk terpilih asalkan memenuhi jumlah bilangan pembagi pemilih (BPP) . Di katakan perubahan proporsional ini semi daftar terbuka karena penentuan atau pemilihan siapa yang akan mewakili partai di dalam perolehan kursi DPR/D tidak didasarkan perolehan suara terbanyak tetapi nomor urut .
      Sistem proporsional semi daftar terbuka pada dasarnya merupakan hasil sebuah kompromi dalam pembahasan RUU mengenai hasil pemilu pada 2002 PDIP,GOLKAR,PPP jelas jelas menolak sistem daftar terbuka karena penentuan caleg adalah hak partai peserta pemilu. Memang jika diberlakukannya sistemdaftar terbuka akan mengurangi otoritas partai dalam menyeleksi caleg yang cocok duduk di kursi DPR/D. Tetapi akhirnya ketiga partai itu menyetujui perubahan tetapi tidak terbuka secara bebas melainkan setengah saja.

II.Saran

       Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku ilmiah dan buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul “ SISTEM POLITIK INDONESIA”. Karena Seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan kehidupan politik Indonesia semakin kompleks. Diharapkan dengan semakin banyaknya pengalaman dan perkembangan politik Indonesia dapat menciptakan stabilitas nasional. Tugas pembangunan kehidupan politik pada masa yang akan datang bukan hanya tugas partai politik saja, tetapi semua elemen pemerintahan dan tidak ketinggalan masyarakat juga harus ikut berpartisipasi mengembangkan perpolitikan di Indonesia. Manejemen dan kepemimpinan juga haruis terus ditingkatkan, ongkos politik yang tidak terlalu mahal  dan transparansi terhadap publik harus dekembangkan dan ditumbuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar stabilitas nasional dan politik kita semakin kokoh





                                 DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Marijan Kacung, 201

Prihatmoko, dkk. 2008.Menang Pemilu Ditengah Oligarki Partai.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.